Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pajak Restoran meliputi : rumah makan, kafe, kantin, warteg, bar, catering, jasa boga
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan restoran.
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Masa Pajak :
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan berdasarkan hasil penjualan perbulan sebagai berikut :
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.