PEMBAYARAN BPHTB SUDAH TERSEDIA SECARA ONLINE MELALUI SIPAD, TANPA MENDAFTAR AKUN.
PEMBAYARAN PBB-P2 PERORANGAN DAPAT DIBAYARKAN LANGSUNG MENGGUNAKAN NOP.
layanan pajak

Info pajak restoran

Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pajak Restoran meliputi : rumah makan, kafe, kantin, warteg, bar, catering, jasa boga

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan restoran.

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Masa Pajak :

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan berdasarkan hasil penjualan perbulan sebagai berikut :

Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak

Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.