PEMBAYARAN BPHTB SUDAH TERSEDIA SECARA ONLINE MELALUI SIPAD, TANPA MENDAFTAR AKUN.
PEMBAYARAN PBB-P2 PERORANGAN DAPAT DIBAYARKAN LANGSUNG MENGGUNAKAN NOP.
layanan pajak

Info pajak hotel

Objek Pajak Hotel

Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan

Jasa penunjang meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel

Adapun yang tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah sebagai berikut:

Subjek Pajak Hotel

Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel

Wajib Pajak Parkir

Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel

Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel

Adapun Tarif Pajak Hotel ditetapkan dan berlaku di Kabupaten Boyolali adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus).

Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak