DISKON 8% UNTUK PEMBAYARAN PBB-P2 2023.
PEMBAYARAN BPHTB SUDAH TERSEDIA SECARA ONLINE MELALUI SIPAD, TANPA MENDAFTAR AKUN.
PEMBAYARAN PBB-P2 PERORANGAN DAPAT DIBAYARKAN LANGSUNG MENGGUNAKAN NOP.
Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Boyolali
Masuk
layanan pajak
Info BPHTB
Dasar Hukum
PERDA No.2 Tahun 2011 BPHTB
PERBUP No.8 Tahun 2011 BPHTB
Dasar Hukum
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Tarif
Tarif BPHTB sebesar 5% (lima persen) dari harga perolehan (dengan kondisi tertentu)
Obyek
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan
Wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan
Waktu Pelayanan
Penerimaan pembayaran SSPD BPHTB minimal dalam 1 Hari Kerja (dengan kondisi tertentu)