PEMBAYARAN BPHTB SUDAH TERSEDIA SECARA ONLINE MELALUI SIPAD, TANPA MENDAFTAR AKUN.
PEMBAYARAN PBB-P2 PERORANGAN DAPAT DIBAYARKAN LANGSUNG MENGGUNAKAN NOP.
layanan pajak

Info pajak air tanah

Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak

Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dipungut pajak dengan nama Pajak Air Tanah

Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Adapun Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut

Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud di atas akan disesuaikan dengan kondisi Daerah. Sedangkan besar Nilai Perolehan Air Tanah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus). Besarnya pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48